Maluku Olahraga 

Anggotanya Tak Diizinkan Ikuti KEJURNAS, Kapolres Kepulauan Tanimbar Layangkan Klarifikasi

Saumlaki, indonesiatimur.co
Menanggapi isu yang dihembuskan melalui media mainstream tentang adanya kekecewaan yang timbul dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), perihal salah satu atlet terbaiknya yang berstatus anggota POLRI tidak dapat mengikuti ajang Kejuaraan Nasional (KEJURNAS), Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melayangkan klarifikasinya terkait hal dimaksud, Jumat (13/10/2023).

Orang nomor satu di institusi Polres Kepulauan Tanimbar ini melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), IPTU Olofianus Batlayeri, katakan bahwa pada prinsipnya, pihaknya sangat mengapresiasi setiap personelnya yang berprestasi, baik itu prestasi dalam tugas maupun dalam bidang keolahragaan.

Pimpinan Polres Kepulauan Tanimbar ini jelaskan, alasan utama salah satu personelnya tidak diberikan izin mengikuti ajang olahraga bergengsi tingkat nasional tersebut lantaran mengingat Daftar Susunan Personel (DSP) masih tergolong minim. Tak hanya itu, masih banyak lagi kegiatan lainnya yang bakal dilakukan pihak Polres seperti pelaksanaan Operasi Mantab Brata (OMB) yang sedianya akan segera dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sehingga hal tersebut sangat diutamakan dan wajib dilaksanakan oleh setiap personel, dari pada pelaksanaan kegiatan lainnya.

Melalui Kasi Humas, Kapolres melanjutkan, perlu untuk diketahui bahwa berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kepulauan Tanimbar nomor : ST/81/VIII/KEP./2023, tanggal 23 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesiapan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada Wilayah KKT, maka akan dilakukan ‘pembatasan izin dan cuti’ bagi Personel Polres Kepulauan Tanimbar.

“Sehingga bagi personel Polres Kepulauan Tanimbar yang akan mengajukan izin dan cuti, agar dapat ditangguhkan atau ditiadakan, mengingat dibutuhkan Personel dalam kesiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024,” jelas Kasi Humas.

Ia melanjutkan, merujuk pada Surat Telegram Kapolres Kepulauan Tanimbar tersebut, izin dan cuti akan dikecualikan apabila Suami, Istri, Anak, Menantu, Orang Tua Kandung, ataupun Mertua, mengalami sakit keras atau meninggal. Selanjutnya apabila personel yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan, serta ketika ingin melangsungkan pernikahan, maka akan diberlakukan pengecualian terhadap kriteria-kriteria dimaksud.

”Selama ini Polres Kepulauan Tanimbar selalu memberikan dukungan. Hal itu bisa dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya, kita selalu izinkan. hanya saja kali ini tidak bisa kita izinkan karena alasan sebagaimana kami jelaskan tadi,” terangnya.

Menutup penjelasan tersebut, Kapolres meminta pengertian maupun pemahaman baik dari pihak IPSI KKT tentang kondisi yang dihadapi pihak Polres Kepulauan Tanimbar sehingga keikutsertaan salah satu personelnya dalam ajang KEJURNAS kali ini tak dapat dipenuhi.

”Dengan sejumlah alasan itu, IPSI KKT diharapkan bisa memahami dengan baik kondisi yang dihadapi soal DSP yang masih sangat minim serta pelaksanaan OMB yang dimulai dari kesiapan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” tutup Kasi Humas. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.